Sejarah Awal Terbentuknya NKRI Berdasarkan teori terbentuknya Negara

Terbentuknya NKRI dan pemerintahan Indonesia adalah bangsa yang baru merdeka pada 17 Agustus 1945. Saat proklamasi dibacakan, negara Indonesia belum terbentuk karena syarat kelengkapan negara belum semua terpenuhi.

Apa saja syarat berdirinya negara? Beberapa syarat berdirinya suatu negara adalah: 

1. Memiliki wilayah 

2. Memiliki struktur pemerintahan 

3. Diakui negara lain 

4. Memiliki kelengkapan lain seperti undang-undang atau peraturan hukum

Di antara persyaratan tersebut, syarat utama yang belum terpenuhi adalah struktur pemerintahan dan pengakuan dari negara lain. 

Pada saat proklamasi kemerdekaan Indonesia tidak mengundang secara resmi berbagai duta besar negara lain. Karena memang sebelum proklamasi pemerintahan yang ada adalah pemerintahan Jepang yang menjajah Indonesia. 

Maka tugas pertama bangsa Indonesia adalah membentuk pemerintahan dan mendapatkan pengakuan dari negara-negara lain.

Proses terbentuknya struktur pemerintahan NKRI adalah: 

1. Pengesahan UUD 1945 serta pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 

2. Pembentukan Departemen dan Pemerintahan Daerah 

3. Pembentukan badan-badan negara 

4. Pembentukan Kabinet 

5. Pembentukan berbagai partai politik 

6. Pembentukan Tentara Nasional Indonesia

  • Pengesahan UUD 1945 serta pemilihan Presiden dan Wakil Presiden

Pada 18 Agustus 1945 PPKI melakukan sidang untuk membahas, mengambil keputusan dan mengesahkan Undang-undang Dasar (UUD). Rapat pertama diadakan di Pejambon (sekarang Gedung Pancasila).

Sidang pleno dibuka dipimpin Soekarno. Saat sidang ada revisi draf Pembukaan UUD di dalam Piagam Jakarta. Terjadi kelahiran rumusan teks Pancasila yang disahkan di sidang PPKI 18 Agustus 1945.

Saat itu juga dilakukan pemilihan presiden dan wakil presiden. Secara aklamasi terpilih Soekarno sebagai Presiden RI dan Moh Hatta sebagai Wakil Presiden RI. 

  • Pembentukan Departemen dan Pemerintahan Daerah

Pada sidang PPKI 19 Agustus 1945 dibahas hasil kerja Panitia Kecil pimpinan Otto Iskandardinata. Hasil keputusan Panitia Kecil adalah pembagian wilayah NKRI menjadi delapan provinsi.

Panitia Kecil bertugas merumuskan bentuk departemen bagi pemerintahan RI, tetapi bukan pejabatnya. Disepakati pembagian departemen atau kementerian menjadi 12.

  • Pembentukan badan-badan negara

Pada sidang PPKI 22 Agustus 1945, diputuskan pembentukan Komite Nasional Seluruh Indonesia dengan pusat di Jakarta. Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) diresmikan dan anggota-anggotanya dilantik pada 29 Agustus 1945 di Gedung Kesenian Pasar Baru Jakarta.

Melalui Maklumat Wakil Presiden No. X, KNIP yang semula pembantu presiden menjadi badan negara yaitu MPR dan DPR meski sementara.

  • Pembentukan Kabinet

Presiden membentuk kabinet yang dipimpin Presiden Soekarno sendiri pada 2 September 1945. Dalam kabinet ini para menteri bertanggung jawab kepada Presiden atau kabinet Presidensial.

  • Pembentukan berbagai partai politik

Sidang PPKI 22 Agustus 1945 memutuskan pembentukan partai politik nasional yang kemudian terbentuk Partai Nasional Indonesia (PNI). Setelah Wakil Presiden mengeluarkan maklumat pada 3 November 1945, berdirilah partai-partai politik di NKRI.

  • Pembentukan Tentara Nasional Indonesia

Terbentuknya Tentara Nasional Indonesia (TNI) berpangkal dari maklumat pembentukan Tentara Keamanan Rakyat (TKR).

Pada sidang PPKI 22 Agustus 1945, diputuskan pembentukan Badan Keamanan Rakyat (BKR) yang merupakan bagian dar Badan Penolong Keluarga Korban Perang (BPKKP).

Sampai akhir September 1945, Indonesia belum memiliki organisasi ketentaraan secara resmi dan profesional. Padahal Indonesia terdesak oleh Jepang, Belanda dan Sekutu.

Maka pemerintah Indonesia mengeluarkan Maklumat Pemerintah pada 5 Oktober 1945 tentang pembentukan TKR. Sebagai Kepala Staf TKR adalah Urip Sumoharjo dan Supriyadi sebagai Menteri Keamanan Rakyat.

Negara Indonesia terbentuk berdasarkan Teori Ketuhanan, karena teori ini menganggap bahwa terjadinya sebuah negara memang sudah kehendak  Tuhan Yang Maha Esa.

Teori Kenyataan, menganggap bahwa negara itu timbul karena kenyataan. Artinya berdasarkan syarat-syarat tertentu yang sudah dipenuhi, misalnya adanya pemerintahan, wilayah, penduduk dan pengakuan dari dalam dan luar.

Teori Penaklukan, Teori ini menganggap bahwa negara itu timbul karena adanya kelompok manusia mengalahkan kelompok manusia lain. Dengan demikian, pembentukan negara dapat terjadi karena proklamasi, peleburan, penguasaan atau pemberontakan

Negara Indonesia berpedoman ke pancasila sebagai dasar negara, di mana sila pertama yang berbunyi Ketuhanan Yang Maha Esa

Dan kemerdekaan Indonesia memang benar-benar adanya, Republik Indonesia sendiri telah memenuhi persyaratan untuk merdeka dari semua aspek dan kemerdekaan Indonesia telah dianggap dari dalam negeri atau luar negeri. Dan bisa dibuktikan dengan berkibarnya bendera merah putih di tanggal 17 Agustus 1945.

Sumber : www.kompas.com


Komentar